<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Peristiwa penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan sekaligus pemilik media online Kasamea.com kini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau mengecam aksi penikaman yang dialami korban didepan rumahnya, komplek Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 22 Juli 2023 pagi. “Sangat disesalkan aksi penikaman wartawan ini. Aparat kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” tegas Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irfan di media daring. Gunardih mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan. Menurut Gunardih, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya. Apapun alasannya, kata Gunardih, tindakan premanisme tidak dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi. “Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan maka tugas pers untuk mengontrol,” kata pemilik media online Satulis.com itu. Untuk itu pihaknya meminta aparat Polres Baubau segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku penikaman, tetapi juga otak dibalik kejadian tersebut harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Gunardih juga kembali menegaskan, dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita. <strong>DPRD Sultra Minta Kapolda Turun Tangan</strong> Peristiwa yang dialami korban ini juga memantik reaksi keras dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Fajar Ishak. Fajar yang juga merupakan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau itu mengaku terkejut ketika awal mendengar peristiwa penikaman terhadap LM Irfan Mihzan. Dengan peristiwa apa yang dialami korban, anggota Komisi 4 DPRD Sultra itu menilai, kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Baubau sudah mulai terancam. "Peristiwa ini harus mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra dan Kapolri agar kedepan tidak ada lagi wartawan yang dianiaya oleh siapapun dengan alasan apapun," tegas Fajar. Diketahui, beberapa minggu sebelum penikaman, korban yang juga Pemimpin Redaksi (Pimred) Kasamea.com sempat mendapatkan ancaman. Ancaman itu datang dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui pesan singkat WhatsApp. Menurut Fajar, jika benar korban pernah menerima pesan via WhatsApp dari seseorang yang notabene ASN sebelum kejadian penikaman, hal itu bisa dijadikan pintu masuk penyidik untuk memastikan apa ada hubungannya dengan kasus ini dan apa maksud pengirim pesan tersebut ke korban. "Apakah bermaksud membantu korban agar selalu waspada karena ada yang mau jahati korban ataukah justru pengirim pesan itu menjadi aktor intelektualnya," tekan kandidat Doktor Ilmu Hukum UMI Makassar itu Pelaku harus segera ditangkap dan motifnya harus diungkap. Jika ternyata dalam pengungkapan kasus ini ditemukan mengarah pada tindakan intimidasi wartawan akibat tugas jurnalistik, tegas Fajar, maka pihak Polri dalam hal ini Polres Baubau harus segera menangkap juga aktor intelektualnya. "Yang pasti pengirim pesan itu perlu dimintai keterangan segera," pungkas Fajar Ishak. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post