PENASULTRA.ID, KENDARI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyepakati penundaan pelantikan anggota Dewan Pers yang baru terpilih.
Kesepakatan tersebut lahir saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI disela-sela rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Selasa 8 Februari 2022 malam di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Rapimnas itu, forum rapat mendukung pernyataan sikap SMSI yang meminta Presiden Jokowi menunda pelantikan anggota Dewan Pers yang baru.
“Permintaan ini pada intinya, untuk menjunjung asas keadilan. Sebagai konstituen Dewan Pers yang tergolong baru, SMSI masih dipandang sebelah mata sehingga apa yang diperjuangkan SMSI hingga kini belum direspon oleh Dewan Pers,” kata Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat Makali.
Selain penundaan pelantikan anggota Dewan Pers yang baru, peserta Rapimnas yang terdiri perwakilan pengurus SMSI se Indonesia itu juga menyepakati dua agenda besar lainnya. Yakni, pelaksanaan hari ulang tahun (HUT) SMSI yang akan berlangsung pada Maret 2022 dan komitmen iuran keanggotaan.
Sebelumnya, Makali bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMSI Pusat, M. Nasir yang mewakili Ketua Umum (Ketum) SMSI Pusat, Firdaus mengapresiasi SMSI Sultra yang telah memfasilitasi terselenggaranya Rapimnas di Kendari.
Dikesempatan itu juga, Makali menyampaikan permohonan maaf berkaitan dengan ketidakhadiran Ketua Umum (Ketum) SMSI Pusat secara langsung di arena Rapimnas.
Menurut Makali, untuk HUT SMSI akan berlangsung di Jakarta, dengan tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.
“Jika pandemi tetap terjadi, kemungkinan ada pembatasan peserta serta dilakukan secara zoom,” ujar Makali.
Olehnya itu, kontribusi SMSI provinsi untuk membantu kesuksesan pelaksanaan kegiatan HUT SMSI sangat diperlukan. Sementara untuk iuran keanggotaan, para peserta menyepakati iuran sebesar Rp60 ribu per anggota per bulan sebagaimana yang disepakati pada Rakernas SMSI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui, dalam penjaringan anggota Dewan Pers yang baru, SMSI mengirimkan satu nama. Yakni, Sekjen SMSI M Nasir. Mantan wartawan Kompas yang sudah berkecimpung selama 30 tahun tersebut belum terakomodir dalam penjaringan tersebut.
PT. VDNIP Bayar PPJ Sebesar Rp61 Miliar Kepada Pemkab Konawe https://t.co/BNvClVXck0
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 11, 2022
Profil M Nasir
Discussion about this post