PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD untuk .mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Mahfud menjelaskan, rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia (RI). RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra. Dalam keterangan tertulisnya kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” kata Mahfud melalui rilis persnya, Minggu 31 Juli 2022.
Ia mengatakan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Dimana dalam RKUHP ada sekitar 700-an pasal.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” ujar Mahfud.
Discussion about this post