Pada saat pesawat akan diberangkatkan mengalami gangguan teknis dan membutuhkan waktu untuk pengecekan dan perbaikan. Setelah pilot berkoordinasi dengan teknisi, diputuskan pesawat tidak dapat diberangkatkan.
Keputusan ini untuk menyakinkan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Hal tersebut mutlak dilaksanakan oleh pilot dan sesuai standar operasi perusahaan.
Awak kabin mengumumkan dan memberitahukan kepada tamu serta memohon dan mengarahkan untuk kembali ke ruang tunggu bandar udara sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
“Pemberangkatan mengalami keterlambatan kurang lebih selama 120 menit karena adanya penggantian pesawat yang digunakan menjadi pesawat Airbus 320-200 registrasi PK-LAZ. Keputusan dimaksud dilakukan guna menjamin keselamatan dan keamanan serta kenyamanan penerbangan,” pungkas Danang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post