PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menyikapi pernyataan Partai Buruh Konsel mengenai kinerja penyelenggara yang dipertanyakan melalui salah satu media online pada Senin 5 Juni 2023 lalu.
Pertanyaan tersebut muncul setelah banyaknya spanduk, poster hingga baliho kader partai politik yang terpasang di jalan dan tempat umum di Konsel.
Menjawab hal itu, Bawaslu Konsel melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK mengatakan, partai politik bisa mengawasi caleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.
Upaya ini agar tidak ada bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang curi start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
“Soal tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua partai politik,” kata Awaluddin, Jumat 9 Juni 2023.
Menurutnya, tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.
Tahapan kampanye tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.
“Justru dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab parpol karena subjek pada ketentuan pasal 25 PKPU 33/2018 itu, adalah parpol bukan balon legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada parpol apalagi jika baliho atau terdapat materi unsur citra diri parpol,” ujar Awaluddin.
Discussion about this post