Menurutnya, tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.
Tahapan kampanye tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.
“Justru dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab parpol karena subjek pada ketentuan pasal 25 PKPU 33/2018 itu, adalah parpol bukan balon legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada parpol apalagi jika baliho atau terdapat materi unsur citra diri parpol,” ujar Awaluddin.
Jikapun terbukti, katanya, maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada parpol yang secara administratif menurunkan sendiri baliho yang bermasalah.
“Tentunya kami meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai,” Awaluddin menambahkan.
Discussion about this post