Selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Konsel memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos). Sebab masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau partai politik jelang pemilihan umum sudah diatur dalam peraturan perundang-undang atau peraturan daerah.
“Kalau masih Partai Politik abai terhadap ketentuan yang masih berlaku saat ini, maka penyelenggara pemilu sifatnya hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi ke Pemerintah setempat untuk penertiban alat peraga sosialisasi ataupun yang sudah berbau kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” Awaluddin memungkas.
Penulis: Pyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post