<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menyikapi pernyataan Partai Buruh Konsel mengenai kinerja penyelenggara yang dipertanyakan melalui salah satu media online pada Senin 5 Juni 2023 lalu.</span> <span style="font-size: 17px;">Pertanyaan tersebut muncul setelah banyaknya spanduk, poster hingga baliho kader partai politik yang terpasang di jalan dan tempat umum di Konsel.</span> <span style="font-size: 17px;">Menjawab hal itu, Bawaslu Konsel melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK mengatakan, partai politik bisa mengawasi caleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.</span> <span style="font-size: 17px;">Upaya ini agar tidak ada bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang curi start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).</span> <span style="font-size: 17px;">"Soal tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua partai politik," kata Awaluddin, Jumat 9 Juni 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.</span> <span style="font-size: 17px;">Tahapan kampanye tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.</span> <span style="font-size: 17px;">"Justru dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab parpol karena subjek pada ketentuan pasal 25 PKPU 33/2018 itu, adalah parpol bukan balon legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada parpol apalagi jika baliho atau terdapat materi unsur citra diri parpol," ujar Awaluddin.</span> <span style="font-size: 17px;">Jikapun terbukti, katanya, maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada parpol yang secara administratif menurunkan sendiri baliho yang bermasalah.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tentunya kami meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai," Awaluddin menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Konsel memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos). Sebab masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau partai politik jelang pemilihan umum sudah diatur dalam peraturan perundang-undang atau peraturan daerah.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kalau masih Partai Politik abai terhadap ketentuan yang masih berlaku saat ini, maka penyelenggara pemilu sifatnya hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi ke Pemerintah setempat untuk penertiban alat peraga sosialisasi ataupun yang sudah berbau kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah," Awaluddin memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Pyan</span></strong> <strong><span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230609_185110_680.sdocx--> Jangan lewatkan video populer: https://www.youtube.com/watch?v=tJ-DBSGFN6I
Discussion about this post