PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Lima orang penerima beasiswa cerdas SAMATAU (Samahuddin-La Ntau) yang diduga menyalahi juknis yang sebelumnya diberitakan sejumlah, dibantah oleh kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdullah saat di temui di ruang kerjanya, Senin 7 Desember 2020.
Menurutnya, apa yang didugakan terhadap 5 orang penerima beasiswsa tidak benar. Namun, Ia tidak menampik bahwa kelima orang yang menerima beasiswa tersebut memiliki akreditasi kampus C.
“Didalam Perbub No 44 tahun 2019 di jelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa ini harus akreditasi kampusnya adalah B,” ujarnya.
Menurutnya, jika berbicara akreditasi, ada dua macam akreditasi kampus, pertama akreditasi kampus dan yang kedua akreditasi jurusan/program studi.
“Sementara kelima orang yang menerima beasiswa tersebut akreditasi jurusan/program studinya B, makanya mereka memenuhi syarat selain syarat lainnya,” bebernya.
Sementara, dalam Perbub nomor 44 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, yang diperoleh media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buteng, tidak ada satu pasal ataupun poin yang menyebutan terkait agreditasi jurusan/program studi sebagai salah satu syarat mendapatkan beasiswa sebagaimana penjelasan Kadisbud Buteng tersebut.
Discussion about this post