“Sementara kelima orang yang menerima beasiswa tersebut akreditasi jurusan/program studinya B, makanya mereka memenuhi syarat selain syarat lainnya,” bebernya.
Sementara, dalam Perbub nomor 44 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, yang diperoleh media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buteng, tidak ada satu pasal ataupun poin yang menyebutan terkait agreditasi jurusan/program studi sebagai salah satu syarat mendapatkan beasiswa sebagaimana penjelasan Kadisbud Buteng tersebut.
Justru, jika merujuk pada Perbup yang memiliki tebal 13 halaman itu, menyebutkan salah satu syarat umum penerima beasiswa Cerdas Samatau sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 poin d, adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi minimal B.
Pada kesempatan ini juga awak media penasultra.id menyinggung, jikalau akreditasi kampus dan akreditasi jurusan/program studi bukankah merupakan dua hal yang berbeda. Perbup yang semestinya memberikan kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya justru keluar dari apa yang telah ditetapkan Perbup tersebut. Apa kha hal itu tidak menyalahi Perbup tersebut?
Menanggapi hal itu, Abdullah menyampaikan dalam penafsiran pihaknya tidak menyalahi Perbup itu dan tetap akan menyalurkan beasiswa kepada para penerima beasiswa itu.
Discussion about this post