Justru, jika merujuk pada Perbup yang memiliki tebal 13 halaman itu, menyebutkan salah satu syarat umum penerima beasiswa Cerdas Samatau sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 poin d, adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi minimal B.
Pada kesempatan ini juga awak media penasultra.id menyinggung, jikalau akreditasi kampus dan akreditasi jurusan/program studi bukankah merupakan dua hal yang berbeda. Perbup yang semestinya memberikan kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya justru keluar dari apa yang telah ditetapkan Perbup tersebut. Apa kha hal itu tidak menyalahi Perbup tersebut?
Menanggapi hal itu, Abdullah menyampaikan dalam penafsiran pihaknya tidak menyalahi Perbup itu dan tetap akan menyalurkan beasiswa kepada para penerima beasiswa itu.
“Itu penafsiran kami. Tapi mungkin bisa jadi kurang jeli. Muda-mudahan kedepan ini kita akan perbaiki. Dan yang paling penting saya harapkan kepada masyarakat dan mahasiswa bisa memberikan masukan terkait bantuan beasiswa kedepan,” terangnya.
“Karena sekarang ini pemda sementara lakukan pembahasan kajian akademik untuk Peraturan daerah (Perda) tentang beasiswa ini. Saya akan membuka diri untuk hal itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari lima nama mahasiswa yang diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Belakangan diketahui masih ada beberapa mahasiswa penerima beasiswa yang juga diduga tidak memenuhi syarat akreditasi kampus tersebut, diantaranya :
- Muhsin mahasiswa S1 Analis Kesehatan UNIV. Mega Rezki Makassar/penerima beasiswa tidak mampu.
- Riska mahasiswa S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat Unidayan Baubau/penerima beasiswa tidak mampu.
Penulis : Amrin Lamena
Editor: Bas
Discussion about this post