<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Viralnya surat pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong yang wajib memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden (Capres) harus dilihat sebagai indikasi adanya dugaan kecurangan Pemilu dan harus diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Hukum Kornas Relawan Gibran Maju, Abdul Razak Said Ali. Dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Razak menyebut dengan adanya indikasi tersebut, Bawaslu bisa segera bergerak menindak dugaan tindakan kecurangan itu. "Bawaslu harus memeriksa sejauh mana tindakan curang yang mungkin telah dilaksanakan sejak pakta integritas tersebut ditandatangani. Walaupun Cawapres Ganjar, pak Mahfud telah mengatakan tidak ada masalah hukum di pakta integritas tersebut. Namun sejatinya, walaupun tanggal di surat tersebut ditandatangani sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU akan tetapi tidak menutup kemungkinan telah terjadi perbuatan atau pengkondisian oleh Pj Bupati Sorong yang berpengaruh hingga pasca penetapan pasangan calon oleh KPU," tegas Razak, Sabtu 18 November 2023. Dengan demikian, Razak berharap, Pemilu 2024 dapat berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan, khususnya oleh Pj kepala daerah. "Bawaslu kita harapkan dengan sungguh-sungguh dapat memastikan mencegah ataupun menindak potensi kecurangan yang terjadi," pungkas Razak. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4_p0iBZOTPQ?si=HrjOhy-FHeP8lWoi
Discussion about this post