PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak telah terlaksana di seluruh wilayah Indonesia, pada Rabu 14 Februari 2024. Tak terkecuali di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Mubar, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terpaksa melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), yakni TPS 002 Desa Tanjung Pinang dan TPS 002 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi.
Hal itu dikarenakan terdapat kertas suara Caleg DPRD Provinsi yang tertukar. PSL di dua TPS ini dijadwalkan digelar pada Selasa 20 Februari 2024. PSL di dua TPS itu pun telah usai dilaksanakan.
Kendati telah terselenggara, namun diduga ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam pelaksanaan PSL di TPS 002 Desa Tanjung Pinang. Nah dugaan inilah yang memicu reaksi dari beberapa Caleg yang ikut kontestasi di Dapil I, dimana TPS tersebut berada.
Dari rekaman video, salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil I berinisial (R) bersama timnya memasuki TPS dan bahkan sampai membuka kotak suara dan melakukan pemeriksaan daftar hadir.
R juga saat itu mempertanyakan ihwal kertas suara yang telah dicoblos oleh 32 orang yang telah memilih, pada Rabu 14 februari 2024. Menyikapi video yang beredar terkait dengan PSL di TPS 002 Desa Tanjung Pinang, Bawaslu Mubar angkat bicara.
Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pelaksanaan kegiatan PSL di TPS Desa Tanjung Pinang melalui Pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL. Yang mana dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, Selasa 20 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.
Menurut Awal, dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD Kabupaten yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih.
“Dalam versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan, yakni 243 yang dicek list dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI,” kata Awal dalam press releasenya, Sabtu 24 Februari 2024.
Mantan Ketua KPU Mubar itu menerangkan, dengan ihwal tersebut, hasil laporan pengawasan petugas Pengawas di TPS (PTPS) dan pengakuan dari KPPS terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir akan tetapi tidak dicek list.
Discussion about this post