Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pelaksanaan kegiatan PSL di TPS Desa Tanjung Pinang melalui Pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL. Yang mana dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, Selasa 20 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.
Menurut Awal, dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD Kabupaten yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih.
“Dalam versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan, yakni 243 yang dicek list dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI,” kata Awal dalam press releasenya, Sabtu 24 Februari 2024.
Mantan Ketua KPU Mubar itu menerangkan, dengan ihwal tersebut, hasil laporan pengawasan petugas Pengawas di TPS (PTPS) dan pengakuan dari KPPS terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir akan tetapi tidak dicek list.
“Dalam daftar hadir itu pemilih yang datang selain diberi tanda cek list oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir. Selain itu terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak dicek list dalam daftar hadir,” terang Awal.
“Setelah dicocokkan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang Daftar Pemilih Khusus alias DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang,” timpalnya.
Discussion about this post