<strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT</strong> - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak telah terlaksana di seluruh wilayah Indonesia, pada Rabu 14 Februari 2024. Tak terkecuali di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Di Mubar, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terpaksa melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), yakni TPS 002 Desa Tanjung Pinang dan TPS 002 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi. Hal itu dikarenakan terdapat kertas suara Caleg DPRD Provinsi yang tertukar. PSL di dua TPS ini dijadwalkan digelar pada Selasa 20 Februari 2024. PSL di dua TPS itu pun telah usai dilaksanakan. Kendati telah terselenggara, namun diduga ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam pelaksanaan PSL di TPS 002 Desa Tanjung Pinang. Nah dugaan inilah yang memicu reaksi dari beberapa Caleg yang ikut kontestasi di Dapil I, dimana TPS tersebut berada. Dari rekaman video, salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil I berinisial (R) bersama timnya memasuki TPS dan bahkan sampai membuka kotak suara dan melakukan pemeriksaan daftar hadir. R juga saat itu mempertanyakan ihwal kertas suara yang telah dicoblos oleh 32 orang yang telah memilih, pada Rabu 14 februari 2024. Menyikapi video yang beredar terkait dengan PSL di TPS 002 Desa Tanjung Pinang, Bawaslu Mubar angkat bicara. Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pelaksanaan kegiatan PSL di TPS Desa Tanjung Pinang melalui Pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL. Yang mana dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, Selasa 20 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 Wita. Menurut Awal, dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD Kabupaten yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih. "Dalam versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan, yakni 243 yang dicek list dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI," kata Awal dalam press releasenya, Sabtu 24 Februari 2024. Mantan Ketua KPU Mubar itu menerangkan, dengan ihwal tersebut, hasil laporan pengawasan petugas Pengawas di TPS (PTPS) dan pengakuan dari KPPS terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir akan tetapi tidak dicek list. "Dalam daftar hadir itu pemilih yang datang selain diberi tanda cek list oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir. Selain itu terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak dicek list dalam daftar hadir," terang Awal. "Setelah dicocokkan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang Daftar Pemilih Khusus alias DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang," timpalnya. Awal juga mengungkap terkait dengan satu lembat surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicoblos. Dari hasil pengawasan PTPS, satu lembar kertas suara yang ditemukan didalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan. "Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak," terang Awal. Bawaslu Mubar, kata mantan wartawan salah satu media cetak terbesar di Sultra itu, telah menerima laporan dari Kadir Baiduri, terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS 002 Tanjung Pinang. "Terkait dengan laporan tersebut, Bawaslu Muna Barat sedang dalam proses melakukan kajian awal. Selanjutnya, apabila terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan," ucap Awal memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=SHE_5z5oEW8
Discussion about this post