PENASULTRAID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 4 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muh. Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Konawe), Ijang Asbar dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe) masing-masing sebagai teradu I sampai dengan IV.
Teradu I sampai IV didalilkan mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Anggota DPRD Konawe Dapil V Kecamatan Routa.
Perubahan atau penggelembungan suara tersebut untuk Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Discussion about this post