Chat-Pertemuan di Kamar Hotel Diungkap dalam Persidangan
Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp hingga pertemuan di sebuah kamar hotel ternama di Konawe dibuka didepan persidangan dugaan pelanggaran KEPP pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.
Awalnya, Ketua Majelis Pemeriksa Heddy Lugito meminta keterangan saksi yang dihadirkan pengadu usai mendengar jawaban serta tanggapan dari para pihak terkait.
Saat saksi pengadu Saharuddin yang tak lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa menyampaikan kesaksiannya terkait adanya bukti chat WhatsApp, rekaman suara hingga pertemuan di kamar sebuah hotel ternama di ibu kota Kabupaten Konawe, Heddy Lugito pun sontak langsung melakukan upaya konfrontir.
“Ini chat WA (WhatsApp) saudara dengan siapa?,” tanya Heddy kepada saksi.
“Dengan Ijang Asbar (anggota KPU Konawe) Yang Mulia,” jawab Saharuddin.
Dalam kesaksiannya, Saharuddin membeberkan awal terjadinya komunikasi intens dengan Ijang Asbar (teradu III) melalui WhatsApp pada 28 Februari 2024 malam hingga akhirnya bertemu langsung keesokan harinya di kamar 112 Hotel Arisandi.
Saat pertemuan di kamar hotel tersebut, Saharuddin ditemani tiga anggota PPK Routa, sedang Ijang Asbar didampingi teradu I, II dan IV masing-masing secara berurutan, Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (ketua Bawaslu Konawe) dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe).
Pada pertemuan itu, kata Saharuddin dibahas dua hal rencana pemufakatan jahat. Salah satunya menggelembungkan suara Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand karena jumlah perolehan suaranya sama dengan perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Usai mendengar hal itu, Heddy lantas mengonfirmasi ke Ijang Asbar mengenai bukti percakapan WhatsApp dengan Saharuddin tersebut.
“Saudara teradu III, benar ini chat saudara dengan saudara saksi?,” tanya Ketua DKPP RI.
Discussion about this post