Ijang dengan tegas membantah bukti percakapan tersebut. Sebab, ia tidak pernah merasa melakukan komunikasi dengan saksi.
Namun demikian, nomor kontak WhatsApp yang menjadi bukti pengadu diakui Ijang adalah nomor kontaknya yang hilang pada 18 Oktober 2023 lalu saat melakukan monitoring salah satu agenda kegiatan KPU Konawe.
“(Bukti chat WhatsApp) Itu di luar dari kuasa saya Yang Mulia,” ujar Ijang sembari mengatakan bahwa ia sebelumnya telah membuat berita kehilangan handphone.
Ketua majelis lantas kembali bertanya kepada saksi, apakah bukti yang dihadirkan di depan persidangan ini adalah benar atau tidak.
“(Benar) Yakin demi Allah Yang Mulia,” timpal Saharuddin.
Di hadapan sidang yang juga dihadiri oleh pihak terkait masing-masing ketua KPU Sultra, anggota Bawaslu Sultra, ketua dan anggota KPU Konawe serta PPK Latoma ini pun akhirnya diperdengarkan langsung bukti rekaman suara yang diduga dalam suasana pertemuan di kamar hotel pada 29 Februari 2024 lalu.
Usai mendengar rekaman perbincangan yang diduga terkait pembahasan rencana pemufakatan jahat penggelembungan suara caleg PAN itu, para pihak terkait yang hadir mengakui bahwa suara di dalam rekaman tersebut ada kemiripan dengan suara dari empat teradu.
Namun, baik teradu I, II, III maupun IV sama-sama membantah telah terjadi pertemuan di kamar hotel dan bukti rekaman percakapan dimaksud bukan suara dari mereka.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post