<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Humas Tiran Group Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) H. La Pili angkat bicara terkait pernyataan Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi Sulawesi Tenggara (Kompi Sultra) saat melakukan aksi di kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sultra dan Dishub Sultra, Selasa 26 April 2022. Dimana dalam aksi tersebut, Kompi Sultra menduga PT Tiran Indonesia belum memilik izin Jetty (dermaga) bahkan belum ada kepastian penentuan titik koordinat izin Jetty. "Sudah ada pertemuan dari Pemda Morowali dengan pihak PT Tiran Indonesia beberapa waktu lalu, dan telah ada kesepakatan terkait Jetty Tiran," kata La Pili, Selasa 26 April 2022. Pada dasarnya, tambah La Pili, sepenuhnya mengikut pada pemerintah, karena tentang penentuan titik koordinat dan lain sebagainya menyangkut Jetty PT Tiran Indonesia adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah. "Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan tentang itu," tambah La Pili. "Kami menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban telah ditentukan oleh pemerintah termasuk soal pembayaran pajak termasuk pemberian hak-hak masyarakat sekitar seperti CSR dan perhatian lain selalu diupayakan," ungkap La Pili. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post