Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.
“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center atau PCC di nomor 135,” Fahrougi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post