<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Konawe, Muhammad Syahri Ramadhan pada Jumat 26 Juli 2024. Sebelumnya, Abuldan telah dilaporkan ke DKPP oleh mantan Komisioner KPU Konawe Muh. Kahfi Zurahman dan saat ini laporan tersebut masih bergulir di DKPP. Syahri Ramadhan resmi menyampaikan laporannya di Kantor DKPP RI dan diterima langsung bagian register pelaporan dengan tanda terima laporan Nomor: 427/O5-26/SET-02/VII/2024. Menurut pria yang karib disapa Figo ini, dasar pelaporannya adalah karena adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. "Saya laporkan terkait adanya dugaan hubungan tidak wajar antara sesama penyelenggara Pemilu," ungkapnya. Figo mengaku dirinya merasa terpanggil untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik yang terindikasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Konawe ini lantaran telah menjadi diskusi hangat di warung-warung kopi di Konawe. Dengan menjadi bahan diskusi di warung-warung kopi tersebut, kata dia, nama baik lembaga yang diharapkan sebagai ujung tombak pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi menjadi tercoreng. "Karena regulasinya memberikan ruang untuk itu baiknya kita uji saja di DKPP RI. Nanti kita ikuti saja prosesnya," tegas Figo. Terkait bukti pelaporannya, Figo menegaskan bahwa pihaknya tidak asal lapor saja, akan tetapi sudah dilengkapi dengan data-data pendukung. Buktinya, laporan yang dilayangkan hari ini langsung diterima karena dianggap sudah sesuai dan memenuhi syarat pelaporan. "Benar tidaknya terjadi dugaan pelanggaran etik ini, nanti biar berproses di DKPP RI. Saya akan terus update perkembangannya dengan teman-teman media," pungkasnya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/NPeICX_dH8g?si=PHtyH3-mwiyZXFPh
Discussion about this post