Samsuddin menyebut, sang pelapor saat ini tengah kuliah di Jakarta menyelesaikan studi S2 hukum. Jadi, menurutnya, Midun Makati tidak pernah ke lokasi secara langsung untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.
“Masyarakat yang hari ini mengaku-ngaku dirugikan sebenarnya tidak dirugikan. Sebab yang pertama adalah mereka bukan pemilik atas lahan yang akan di tambang oleh perusahaan. Yang kedua, antara lokasi penambangan dengan 8 rumah warga cukup berjauhan,” beber Samsuddin yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu.
Samsuddin menegaskan, apa yang dilaporkan oleh Midun Makati adalah mengada-ada. Pasalnya, KNPI Konsel tidak menemukan apa yang seperti dilaporkan. PT WIN malah telah melaksanakan rekomendasi Bupati Konsel dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Discussion about this post