Mantan Ketua Seksi Wartawan dan Olahraga (SIWO) PWI Sultra periode 2010-2015 ini mengungkapkan, pewarta dalam bekerja dilindungi dan diatur oleh konsitusi Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.
Dimana dalam pasal 2 UU Pers jelas menyebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Kemerdekaan pers, kata Sarjono, juga diatur pada pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“Dan ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian pada pasal 8 menyebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” bebernya.
Sementara terkait ketentuan pidana, tambah Sarjono, terdapat pada pasal 18 yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
“Atau denda paling banyak Rp500 juta. Saya kira itu jelas,” pungkas Sarjono.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post