Namun, ia berharap ada komunikasi agar melahirkan solusi, sehingga baik penyelenggara maupun wartawan bisa menjalankan tugas dengan baik, memahami, sehingga semua bisa terhindar dari ancaman virus mematikan tersebut.
View this post on Instagram
“Katakanlah, tidak boleh dalam jumlah banyak, tetapi kan ada solusinya seperti masuknya bergantian, saya kira itu juga bagian dari solusi,” terang Sarjono.
Mantan Ketua Seksi Wartawan dan Olahraga (SIWO) PWI Sultra periode 2010-2015 ini mengungkapkan, pewarta dalam bekerja dilindungi dan diatur oleh konsitusi Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.
Dimana dalam pasal 2 UU Pers jelas menyebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Kemerdekaan pers, kata Sarjono, juga diatur pada pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Discussion about this post