Di sisi lain, mantan Kabais Soleman Ponto menyoroti ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini.
Soleman menyebut bahwa pada awal kasus ini mencuat, tidak ada satu pun pihak yang mengakui kepemilikan pagar tersebut.
“Saat pertama kali masalah ini terungkap, tidak ada yang mengaku membangun pagar tersebut. Akhirnya, Presiden memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkarnya,” kata Soleman.
Namun, upaya pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL sempat dihadang sejumlah pihak. KKP kemudian turun tangan dengan melakukan penyegelan pagar laut, beralasan bahwa barang tersebut harus dijaga sebagai bukti dalam proses hukum.
Soleman menyebut, secara hukum, kasus ini bisa dikaitkan dengan Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Selain itu, ia menilai dampak lingkungan serta aksesibilitas bagi masyarakat pesisir juga harus menjadi perhatian dalam penegakan hukum.
“Pagar ini jelas merugikan ekosistem laut dan hak nelayan untuk mencari nafkah. Ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam aspek lingkungan,” tegas Soleman.
Discussion about this post