PENASULTRA.ID, JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu 2024. Partai tersebut juga menuding KPU tidak profesional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus memenuhi verifikasi faktual perbaikan.
Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Salah satunya yaitu terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepada Partai Prima.
Ini berdampak pada kesiapan Partai Prima dalam melengkapi kekurangan dokumen. Atas dasar ini, Partai Prima akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan Prima.
“Intinya kita memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil,” ujar Dominggus, Selasa 18 April 2023.
Dominggus menambahkan permohonan kasasi tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Ia mengklaim Partai Prima tidak menginginkan penundaan pemilu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, Partai Prima menuntut hak-hak politik mereka dipulihkan dalam pemilu ini.
“Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulang dua tahun empat bulan tujuh hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik Prima. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu,” terang Dominggus.
Awak media sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke MA. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.
Namun dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa 11 April 2023, KPU menyampaikan putusan PT Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, putusan itu juga dapat membendung arus gugatan para pihak pada perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.
Discussion about this post