Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.
Senada dengan KPU, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam memproses perkara Pemilu.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diperkuat putusan PT Jakarta. Karena itu, ia menyarankan Prima untuk menempuh cara-cara yang diatur dalam UU Pemilu seperti melapor ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Undang-Undang Pemilu punya aturan sendiri, sehingga kalau Partai Prima ada keinginan kasasi, itu apalagi yang mau diupayakan, arena bukan jalurnya,” jelas Khoirunnisa, Selasa 18 April 2023.
Khoirunnisa menyarankan Prima untuk menunggu hasil verifikasi faktual perbaikan dari KPU. Ia berharap Prima tidak akan menempuh proses hukum ke pengadilan jika nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Prima, kata dia, bisa melapor ke Bawaslu atau DKPP jika menilai KPU tidak profesional atau melanggar kode etik.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima karena dinilai dapat berdampak pada penundaan pemilu.
Majelis Hakim PT juga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Prima karena itu gugatan mereka tidak dapat diterima.
Sumber: voaindonesia
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post