Awak media sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke MA. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.
Namun dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa 11 April 2023, KPU menyampaikan putusan PT Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, putusan itu juga dapat membendung arus gugatan para pihak pada perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.
Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.
Senada dengan KPU, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam memproses perkara Pemilu.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diperkuat putusan PT Jakarta. Karena itu, ia menyarankan Prima untuk menempuh cara-cara yang diatur dalam UU Pemilu seperti melapor ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Undang-Undang Pemilu punya aturan sendiri, sehingga kalau Partai Prima ada keinginan kasasi, itu apalagi yang mau diupayakan, arena bukan jalurnya,” jelas Khoirunnisa, Selasa 18 April 2023.
Discussion about this post