PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros, Selasa 22 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Komisi I dan III Kota Kendari menyepakati beberapa hal.
Pertama, meminta pihak Megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dalam kurun waktu 2×24 jam.
“Kedua apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” kata Pimpinan Rapat Dengar Pendapat, La Ode Ashar.
Discussion about this post