<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan r</span><span style="font-size: 17px;">apat dengar pendapat (RDP) terkait </span><span style="font-size: 17px;">permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros, Selasa 22 Oktober 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Komisi I dan III Kota Kendari menyepakati beberapa hal.</span> <span style="font-size: 17px;">Pertama, </span><span style="font-size: 17px;">meminta pihak Megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada </span><span style="font-size: 17px;">di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari</span><span style="font-size: 17px;"> dalam kurun waktu 2x24 jam.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kedua</span><span style="font-size: 17px;"> apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," kata </span><span style="font-size: 17px;">Pimpinan Rapat Dengar Pendapat, La Ode Ashar.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian poin ketiga, ia meminta </span><span style="font-size: 17px;">pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, perwakilan warga Lorong Kharisma, </span><span style="font-size: 17px;">dr. Yayang Adha Devi </span><span style="font-size: 17px;">mengatakan, pada November 2022 telah dikeluarkan rekomendasi dari DPRD Kota Kendari bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan akses warga yang berada di lorong tersebut.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kami minta hanya satu, supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga," tutur Yayang.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan alasan hak atas jalan tersebut. Namun, pihak BPN Kota Kendari membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996 diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241022_200224_526.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/6wDSjnIZqAs?si=H8qSt8groWwTj_Cf
Discussion about this post