Diketahui, yang bertanggung jawab membuat dan mengusulkan kelompok E-RDKK ke pusat adalah kelompok tani, kepala desa, penyuluh pertanian, kepala Dinas Pertanian kabupaten dan kota.
Sementara, yang bertanggung jawab menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai data jumlah pupuk berdasarkan peruntukannya yakni, PT Pupuk Indonesia (PKT & Petro), distributor pupuk Indonesia dan pengecer kios resmi yang telah ditunjuk.
“Bila petani tidak memiliki E-RDKK, maka kios mengarahkan beli pupuk nonsubsidi, tentu harga belinya jauh lebih tinggi dari harga subsidi,” terang Hj Hatija.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post