Karena berbeda dengan pupuk nonsubsidi, untuk mendapatkan pupuk subsidi pemerintah, petani harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, terdaftar sebagai anggota kelompok E-RDKK, kelompok atau petani harus menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditunjukkan dan diberikan kepada kios resmi yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia.
“Kios resmi harus memverifikasi kebenaran kesesuaian nama, nomor KTP dengan nama yang terdaftar di E-RDKK melalui aplikasi online,” beber Hj Hatija.
Diketahui, yang bertanggung jawab membuat dan mengusulkan kelompok E-RDKK ke pusat adalah kelompok tani, kepala desa, penyuluh pertanian, kepala Dinas Pertanian kabupaten dan kota.
Sementara, yang bertanggung jawab menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai data jumlah pupuk berdasarkan peruntukannya yakni, PT Pupuk Indonesia (PKT & Petro), distributor pupuk Indonesia dan pengecer kios resmi yang telah ditunjuk.
Discussion about this post