PENASULTRA.ID, KENDARI – Praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan pajak di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sesuai agenda, sidang berikutnya bakal digelar pada pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, hal itu merupakan hak masyarakat untuk mencari keadilan.
Namun, menurut dia, penerbitan SP3 pada kasus tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik mengambil kesimpulan akhir untuk dihentikan karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
“Sudah tiga kali berkasnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun selalu dikembalikan karena tidak cukup bukti,” jelas Dolfi, Jumat 29 Januari 2021.
Selain tidak cukup bukti, Dolfi menyebut, Kompol MH (mantan Kepala Samsat Kolaka) telah mengembalikan dana pajak kendaraan yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Jumarding pada 2017 lalu.
“Atas dasar itulah Polda Sultra dalam hal ini penyidik menerbitkan SP3,” terang Dolfi.
Discussion about this post