Meski demikian, kata Dolfi, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan di PN Kendari.
“Yang memutuskan adalah ketua Pengadilan. Nanti kita lihat karena praperadilan masih berjalan,” tutupnya.
Kerugian Korban Nyaris Tembus Rp2 Miliar
Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor milik Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Jumarding berawal dari laporannya di Polda Sultra pada 27 November 2018 lalu.
Dalam laporannya, politisi asal Partai Demokrat itu mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar atas tindakan tiga oknum polisi yang bertugas di Samsat Kolaka.
Mereka adalah, mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol MH dan dua mantan anggota Samsat Kolaka masing-masing berinisial AKP SB dan Brigadir JM.
Jumarding mengaku, dirinya rutin membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejumlah mobilnya termasuk Biaya Balik Nama (BBN) lewat Samsat Kolaka sejak 2012 silam. Namun, oleh ketiga oknum polisi tersebut ternyata tidak dilaporkannya secara online.
Discussion about this post