Buntutnya, H. Jumarding malah diwajibkan membayar kembali semua kewajibannya usai ia memperoleh pemberitahuan dari Samsat Kendari pada 2017.
Atas ulah Kompol MH, AKP SB dan Brigadir JM, penyidik Polda Sultra akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Juli 2019.
“Status tersangka terhadap ketiga anggota Polri ini, ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, ketiganya diduga melanggar Pasal 263 dan 374 KUHP tentang penggelapan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Jumat 5 Juli 2019 lalu.
Belakangan, karena dianggap tak cukup bukti, kasus tersebut ditutup oleh penyidik Polda Sultra dengan penerbitan SP3.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post