<a href="http://penasultra.id/"><strong>PENASULTRA.ID</strong></a><strong>, KENDARI </strong>– Praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan pajak di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sesuai agenda, sidang berikutnya bakal digelar pada pekan depan. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, hal itu merupakan hak masyarakat untuk mencari keadilan. Namun, menurut dia, penerbitan SP3 pada kasus tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik mengambil kesimpulan akhir untuk dihentikan karena dianggap tidak memiliki cukup bukti. “Sudah tiga kali berkasnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun selalu dikembalikan karena tidak cukup bukti,” jelas Dolfi, Jumat 29 Januari 2021. Selain tidak cukup bukti, Dolfi menyebut, Kompol MH (mantan Kepala Samsat Kolaka) telah mengembalikan dana pajak kendaraan yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Jumarding pada 2017 lalu. “Atas dasar itulah Polda Sultra dalam hal ini penyidik menerbitkan SP3,” terang Dolfi. Meski demikian, kata Dolfi, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan di PN Kendari. “Yang memutuskan adalah ketua Pengadilan. Nanti kita lihat karena praperadilan masih berjalan,” tutupnya. <strong>Kerugian Korban Nyaris Tembus Rp2 Miliar</strong> Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor milik Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Jumarding berawal dari laporannya di Polda Sultra pada 27 November 2018 lalu. Dalam laporannya, politisi asal Partai Demokrat itu mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar atas tindakan tiga oknum polisi yang bertugas di Samsat Kolaka. Mereka adalah, mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol MH dan dua mantan anggota Samsat Kolaka masing-masing berinisial AKP SB dan Brigadir JM. Jumarding mengaku, dirinya rutin membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejumlah mobilnya termasuk Biaya Balik Nama (BBN) lewat Samsat Kolaka sejak 2012 silam. Namun, oleh ketiga oknum polisi tersebut ternyata tidak dilaporkannya secara online. Buntutnya, H. Jumarding malah diwajibkan membayar kembali semua kewajibannya usai ia memperoleh pemberitahuan dari Samsat Kendari pada 2017. Atas ulah Kompol MH, AKP SB dan Brigadir JM, penyidik Polda Sultra akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Juli 2019. “Status tersangka terhadap ketiga anggota Polri ini, ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, ketiganya diduga melanggar Pasal 263 dan 374 KUHP tentang penggelapan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Jumat 5 Juli 2019 lalu. Belakangan, karena dianggap tak cukup bukti, kasus tersebut ditutup oleh penyidik Polda Sultra dengan penerbitan SP3. <strong>Penulis: Supyan Hadi</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post