PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Wakatobi, Hasan menegaskan tidak ada perintah pengembalian ASN yang di nonjob dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Kabupaten Wakatobi.
Hal tersebut disampaikannya guna mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media yang menyebut adanya rekomendasi pengembalian jabatan bagi ASN yang diberhentikan Bupati Wakatobi, Haliana dalam surat rekomendasi KASN beberapa waktu lalu.
Hasan mengatakan, meskipun terjadi pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan ASN yang dilakukan Bupati Wakatobi, tetapi hal tersebut tidak menggugurkan SK Bupati.
SK Bupati diadukan anggota DPRD ke KASN dianggap sah secara hukum. Sebab, dalam rekomendasi tersebut hanya diminta untuk memenuhi prosedur yang terlangkahi.
Ia menyebut, berdasarkan isi surat rekomendasi KASN nomor B-1329/JP.01/04/2022, yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto tanggal 4 April 2022, terdapat lima poin rekomendasi secara subtansi meminta Pemda untuk membentuk tim evaluasi kinerja dan tim pelanggaran disiplin sebagai prosedur pemberhentian ASN yang terlangkahi.
“Dari lima poin rekomendasi KASN tersebut tidak ada satu pun yang memerintahkan bupati untuk mengembalikan ASN yang telah dinonjob dan dimutasi. Akan tetapi Pemda diminta untuk memenuhi prosedur sebagai tahapan dalam mekanisme pemberhentian ASN dari jabatannya yang disyaratkan undang-undang,” kata Hasan di ruang kerjanya, Senin 11 April 2022.
Dari lima poin rekomendasi KASN tersebut, Pemda diminta membentuk tim pemeriksa, membentuk tim evaluasi kinerja, mengkaji ulang penempatan Safiun sebagai Lurah Pati Pelong atas dugaan nikah sirih, pemilahan SK yang harus dibuat secara kolektif dan individu.
Atas rekomendasi tersebut lanjut Hasan, pihaknya sedang mengumpulkan seluruh data terkait dengan pelanggaran yang dilakukan baik Plt dan administrator dengan melibatkan Inspektorat dan OPD terkait, jika dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran maka dibentuk tim pelanggaran disiplin. Kemudian tim pelanggaran disiplin akan melakukan pemeriksaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran maka ASN tersebut akan dikembalikan ke jabatannya semula atau jabatan setara.
“Khusus untuk Safiun, dalam pengangkatannya sebagai Lurah Pati Pelong, Kecamatan Tomia dianggap sah karena saat pengangkatannya yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan oleh instansi tempat dia bekerja atas dugaan nikah siri yang dilaporkan istrinya. Oleh sebab itu, dugaan tersebut akan di periksa oleh tim yang dibentuk. Apabila terbukti, bersangkutan akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya,” tegas Hasan
Adapun lima poin rekomendasi tersebut antara lain:
Discussion about this post