PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Wakatobi, Hasan menegaskan tidak ada perintah pengembalian ASN yang di nonjob dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Kabupaten Wakatobi.
Hal tersebut disampaikannya guna mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media yang menyebut adanya rekomendasi pengembalian jabatan bagi ASN yang diberhentikan Bupati Wakatobi, Haliana dalam surat rekomendasi KASN beberapa waktu lalu.
Hasan mengatakan, meskipun terjadi pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan ASN yang dilakukan Bupati Wakatobi, tetapi hal tersebut tidak menggugurkan SK Bupati.
SK Bupati diadukan anggota DPRD ke KASN dianggap sah secara hukum. Sebab, dalam rekomendasi tersebut hanya diminta untuk memenuhi prosedur yang terlangkahi.
Ia menyebut, berdasarkan isi surat rekomendasi KASN nomor B-1329/JP.01/04/2022, yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto tanggal 4 April 2022, terdapat lima poin rekomendasi secara subtansi meminta Pemda untuk membentuk tim evaluasi kinerja dan tim pelanggaran disiplin sebagai prosedur pemberhentian ASN yang terlangkahi.
“Dari lima poin rekomendasi KASN tersebut tidak ada satu pun yang memerintahkan bupati untuk mengembalikan ASN yang telah dinonjob dan dimutasi. Akan tetapi Pemda diminta untuk memenuhi prosedur sebagai tahapan dalam mekanisme pemberhentian ASN dari jabatannya yang disyaratkan undang-undang,” kata Hasan di ruang kerjanya, Senin 11 April 2022.
Dari lima poin rekomendasi KASN tersebut, Pemda diminta membentuk tim pemeriksa, membentuk tim evaluasi kinerja, mengkaji ulang penempatan Safiun sebagai Lurah Pati Pelong atas dugaan nikah sirih, pemilahan SK yang harus dibuat secara kolektif dan individu.
Discussion about this post