Atas rekomendasi tersebut lanjut Hasan, pihaknya sedang mengumpulkan seluruh data terkait dengan pelanggaran yang dilakukan baik Plt dan administrator dengan melibatkan Inspektorat dan OPD terkait, jika dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran maka dibentuk tim pelanggaran disiplin. Kemudian tim pelanggaran disiplin akan melakukan pemeriksaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran maka ASN tersebut akan dikembalikan ke jabatannya semula atau jabatan setara.
“Khusus untuk Safiun, dalam pengangkatannya sebagai Lurah Pati Pelong, Kecamatan Tomia dianggap sah karena saat pengangkatannya yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan oleh instansi tempat dia bekerja atas dugaan nikah siri yang dilaporkan istrinya. Oleh sebab itu, dugaan tersebut akan di periksa oleh tim yang dibentuk. Apabila terbukti, bersangkutan akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya,” tegas Hasan
Adapun lima poin rekomendasi tersebut antara lain:
1. Terhadap Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang di nonjob dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Jabatan semula atau setara.
2. Terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dinonjob tanpa melalui prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimohon kepada saudara untuk membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
Discussion about this post