Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.
3. Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T. yang sekarang menjabat sebagai Lurah Pati Pelong, Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, mohon kepada saudara untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, karena saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan telah pula mendapat Rekomendasi KASN Nomor: R-1016/NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal Rekomendasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, karena diduga melanggar kode etik.
4. Terhadap Pejabat Administrator dan Pengawas yang di promosi namun belum sesuai dengan sistem merit, dimohon kepada Saudara untuk mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sistem merit, sesuai dengan Alinea ke dua angka 8 (delapan) diatas.
5. Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual.
Agar masyarakat tidak bingung dengan pemberitaan terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan ASN, Hasan meminta semua pihak untuk menelaah rekomendasi KASN tersebut sebelum berkomentar di media masa. Sebab jika surat rekomendasi tersebut dibaca hanya sepotong-sepotong dapat menimbulkan stigma negatif yang berbau provokatif.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post