Tak pelak, rencana penggantian KM Sabuk Nusantara 44 berkapasitas GT 2000 dengan KM Barombong kapasitas GT 500 menuai aksi protes dari masyarakat Wakatobi.
Saat menggelar aksinya, massa yang tergabung dalam elemen Aliansi Rakyat Bersatu Pulau Tomia-Wakatobi merasa keberatan dengan lahirnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Hubla yang di dalamnya termaktub rencana penggantian KM Sabuk Nusantara 44 dengan KM Barombong.
Menurut Koordinator Aksi, Muhammad, penggantian kapal ini tidak hanya merugikan dari segi kapasitas penumpang, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan penumpang. Mengingat, kondisi laut Wakatobi yang sering bergelombang besar.
Massa khawatir KM Barombong yang lebih kecil tidak mampu menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan para penumpang.
“Tujuan aksi ini adalah untuk menunjukkan solidaritas masyarakat Wakatobi yang kecewa dan menyayangkan rencana penggantian KM Sabuk Nusantara 44 tanpa mengkaji dan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kami mendesak agar Bupati Wakatobi dan Pj Gubernur segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan terkait keberatan masyarakat,” tegas Muhammad.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan betapa pentingnya KM Sabuk Nusantara 44 bagi mobilitas dan perekonomian warga Wakatobi.
Aksi ini juga mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak dan diharapkan dapat mempengaruhi keputusan pemerintah dalam memilih kapal yang tepat untuk melayani rute-rute pelayaran di wilayah kepulauan.
“Kami berharap keputusan ini dapat dibatalkan, mengingat kondisi perairan Wakatobi yang sangat tidak mendukung jika kapal besar digantikan dengan kapal yang lebih kecil, seperti KM Barombong,” timpal Febrianto, korlap aksi lainnya.
Sebagai bentuk penolakan, massa aksi telah membuat petisi dengan mengumpulkan ratusan tanda tangan di kain putih dan melalui platform Change.org. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari ratusan orang.
Sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Dishub Sultra juga masih mengharapkan pihak Ditjen Hubla melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dapat mempertimbangkan untuk penempatan KM Sabuk Nusantara 44 ke pelabuhan pangkal Ambon dan penempatan KM Barombong ke pelabuhan pangkal Kendari.
“Kiranya pemindahan dan pergantian kapal tersebut dapat mempertimbangkan kondisi geografis Provinsi Sulawesi Tenggara yang berbentuk kepulauan, daerah T3P, dan keseimbangan antara demand dan suplay. Keputusan penempatan KM Barombong pada pelabuhan pangkal Kolonodale Sulawesi Tengah sesuai SK Dirjen Hubla Nomor DJPL/690/2024 tanggal 22 November 2024,” pungkas Muhammad Jalil Alfin Razak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post