Mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Muna itu mengatakan, kendati telah disepakati oleh para pemilik lapak, pihaknya akan mengkaji kembali besaran iuran tersebut. Jika retribusi itu dirasa memberatkan, maka kemungkinan diturunkan biayanya.
“Pada prinsipnya usaha mereka mesti dibiarkan maju dan berkembang. Kita tetap kedepankan pendekatan ekonomi, biar semua berjalan dengan baik,” ujar dia.
Rahmat menambahkan, apabila semua telah dikaji, maka selanjutnya pihaknya akan menyampaikan perihal itu ke Bupati Muna.
“Ketika pimpinan setuju, maka kami akan minta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan pelaksanaan dari Perda yang sudah ada,” tandas Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Muna itu.
Discussion about this post