<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna berencana menarik retribusi terhadap puluhan pemilik lapak kuliner yang berniaga di area Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu Raha. Kadispora Kabupaten Muna Rahmat Raeba mengatakan, penarikan retribusi telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan kekayaan daerah. Namun retribusi yang bakal ditarik dari puluhan para pemilik lapak saat ini masih dalam tahap sosialisasi. "Masih tahap sosialisasi, aturannya ada. Kami juga tidak serta merta langsung melakukan penarikan, akan tetapi step by step, termasuk penyampaian secara persuasif dari lapak ke lapak. Kemudian dengan mengundang rapat mereka untuk mendengarkan umpan balik dari para pemilik lapak," kata Rahmat Raeba, Senin 6 Februari 2023. Rahmat mengungkapkan, hasil rapat bersama, pedagang, menyepakati penarikan retribusi Rp 5000 perhari perlapak. Akumulasi sebulannya retribusi yang ditarik Rp150 ribu perlapak. Mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Muna itu mengatakan, kendati telah disepakati oleh para pemilik lapak, pihaknya akan mengkaji kembali besaran iuran tersebut. Jika retribusi itu dirasa memberatkan, maka kemungkinan diturunkan biayanya. "Pada prinsipnya usaha mereka mesti dibiarkan maju dan berkembang. Kita tetap kedepankan pendekatan ekonomi, biar semua berjalan dengan baik," ujar dia. Rahmat menambahkan, apabila semua telah dikaji, maka selanjutnya pihaknya akan menyampaikan perihal itu ke Bupati Muna. "Ketika pimpinan setuju, maka kami akan minta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan pelaksanaan dari Perda yang sudah ada," tandas Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Muna itu. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/btie5KHCnrM
Discussion about this post