Atas tindakan oknum pedagang itu, Hendra menegaskan pihaknya telah menegur dan mengingatkan agar yang bersangkutan tidak lagi menjual beras SPHP di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Akan ada konsekuensi hukum yang mungkin akan muncul jika aturan itu dilanggar. Hasil pengecekan kami di lapangan bahwa pedagang tersebut sampai dengan hari ini belum tercatat sebagai RPK maupun pengecer beras SPHP di Pasar Laino,” pungkas mantan Kepala Bulog Cabang Pembantu Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Discussion about this post