Menanggapi hal itu, Nur Endang kembali menegaskan bahwa seluruh syarat yang ada dalam pengumuman seleksi Sekda Busel sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Syarat tersebut (VI/b) sudah sesuai ketentuan satu tingkat di bawah pangkat dasar. Sekarang kita sudah berada pada pelaksanaan sistem merit, tidak lagi berdasarkan DUK,” kata Sekda Sultra itu memungkasi.
Sekedar informasi, empat nama calon Sekda Busel yang sudah dinyatakan lolos telah menjalani proses asesmen. Selanjutnya, mereka akan menjalani tahapan berikutnya yaitu, tes wawancara.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/_giIl2XcPu0
Discussion about this post