<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Nur Endang Abbas tak bergeming atas banyaknya sorotan terkait pengumuman empat dari delapan nama hasil seleksi berkas administrasi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel). Keempat nama yang dinyatakan lolos yakni, LM Muharram (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton), La Ode Mustamir Martosiswoyo (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Busel), La Ode Budiman (Kepala Dinas Kesehatan Busel) dan La Ode Karman (Kepala Badan Keuangan Busel). Menurut Nur Endang Abbas yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Busel itu, keempat nama yang dinyatakan lolos berkas tersebut telah sesuai ketentuan. "Yang dimaksud lima tahun adalah akumulasi selama menjadi eselon tiga dan dua. Terkhusus untuk eselon dua syaratnya harus dua tahun dalam jabatan. Jadi, seluruh seleksi sekda menggunakan syarat tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Nur Endang saat dihubungi, Selasa 4 Januari 2022. Sebelumnya ramai diberitakan, dua nama yang lolos berkas diduga tidak memenuhi persyaratan calon Sekda Busel. Keduanya tak lain adalah, La Ode Budiman dan La Ode Karman. Mereka diketahui baru menyandang eselon dua masing-masing pada pertengahan Desember 2019 lalu dan tahun 2020. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Andi Sudirman Sulaiman Masuk 10 Besar Gubernur Terpopuler 2021 <a href="https://t.co/ZBVGh0ffqG">https://t.co/ZBVGh0ffqG</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1478182966736076800?ref_src=twsrc%5Etfw">January 4, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Selain sorotan masa eselon jabatan keduanya, diketahui pula ada aduan masuk ke Pansel yang mendesak agar tahapan seleksi calon Sekda guna mencari pengganti La Siambo itu ditunda dan persyaratan calon ditinjau kembali. Salah satu alasannya adalah terkait persyaratan khusus yang mengizinkan calon berpangkat golongan paling rendah Pembina tingkat I atau IV/b ikut seleksi. Sementara di Busel mayoritas para kepala badan dan kadis telah menyandang IV/c. Menanggapi hal itu, Nur Endang kembali menegaskan bahwa seluruh syarat yang ada dalam pengumuman seleksi Sekda Busel sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Syarat tersebut (VI/b) sudah sesuai ketentuan satu tingkat di bawah pangkat dasar. Sekarang kita sudah berada pada pelaksanaan sistem merit, tidak lagi berdasarkan DUK," kata Sekda Sultra itu memungkasi. Sekedar informasi, empat nama calon Sekda Busel yang sudah dinyatakan lolos telah menjalani proses asesmen. Selanjutnya, mereka akan menjalani tahapan berikutnya yaitu, tes wawancara. <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_giIl2XcPu0
Discussion about this post