“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang dua Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun melakukan penyerobotan. Bahkan, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas mereka tunjukan, selalu berubah-ubah.
“Kami mengacu pada kordinat. Terus dimana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik kordinat yang ada di SKT milik Jusman,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara Polisi dan BPN.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pihaknya hanya sebagai penengah dari kedua bela pihak yang berpolemik baik PT GMS dan warga.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka kordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan kordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika di cek kordinatnya mereka tidak terima. Sudah disarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ucap Henrayanto.
Ia memastikan, lahan yang di ploting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.
“Setelah di cek jalan houling tersebut tidak masuk dalam kordinat tanah mereka,” tukas dia.
Ia menyebut, bahwa SKT bukan prodak BPN, namun dalam SKT tersebut ada titik kordinat yang dihadirkan. Sehingga, untuk menentukan pasti dan tidaknya tanah milik warga diserobot PT GMS berdasarkan titik kordinat dalam SKT tersebut harus menghadirkan BPN, bahkan warga sendiri meminta untuk dihadirkan.
Soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, menurut dia, kasus tersebut sedang berproses di Polda.
“Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik oleh Polda,” tandas Henrayanto.
Penulis : Pyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post