Lanjut dia, Polisi menghadirkan BPN Konsel untuk melalukan ploting berdasarkan kordinat yang ada didalam SKT tersebut.
Setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.
“Tidak masuk didalam lahannya Jusman setelah di patok dan dilakukan ploting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berdekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat,” bebernya.
Ia menyebut, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS itu 3,5 Km. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, memang sudah dibebaskan lahannya.
Sisanya jalan hauling yang baru dibangun kurang lebih dua Km, sudah dibebaskan, dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.
“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang dua Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun melakukan penyerobotan. Bahkan, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas mereka tunjukan, selalu berubah-ubah.
“Kami mengacu pada kordinat. Terus dimana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik kordinat yang ada di SKT milik Jusman,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara Polisi dan BPN.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pihaknya hanya sebagai penengah dari kedua bela pihak yang berpolemik baik PT GMS dan warga.
Discussion about this post