“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka kordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan kordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika di cek kordinatnya mereka tidak terima. Sudah disarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ucap Henrayanto.
Ia memastikan, lahan yang di ploting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.
“Setelah di cek jalan houling tersebut tidak masuk dalam kordinat tanah mereka,” tukas dia.
Ia menyebut, bahwa SKT bukan prodak BPN, namun dalam SKT tersebut ada titik kordinat yang dihadirkan. Sehingga, untuk menentukan pasti dan tidaknya tanah milik warga diserobot PT GMS berdasarkan titik kordinat dalam SKT tersebut harus menghadirkan BPN, bahkan warga sendiri meminta untuk dihadirkan.
Soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, menurut dia, kasus tersebut sedang berproses di Polda.
“Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik oleh Polda,” tandas Henrayanto.
Penulis : Pyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post