PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sat Reskrim Polres Baubau telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Baubau pada Desember 2022 lalu.
Pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur berinisial AR (9) dan AS (4) tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/Polda Sultra tanggal 28 Januari 2023 yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim Polres Baubau.
Dari hasil pemeriksaan ulang dilakukan kepada korban dan beberapa saksi, aparat kepolisian menetapkan AP (19) yang merupakan saudara tiri korban sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh AP (19) bermula karena keseringan menonton vidio porno sejak masih duduk di bangku sekolah.
Akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan saudaranya sendiri.
“Saat duduk di kelas 1 SMP pada 2018 pelaku sering nonton film porno lalu berhenti. Hingga kemudian pada 2021 teman yang pelaku kenal di Facebook mengirimkannya video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno,” kata AKP Najamuddin, Rabu 1 Maret 2023.
Discussion about this post