Menurutnya, pelaku melakukan aksinya pertama kali pada pada 3 Desember 2022 lalu kepada adik korban berinisial AR (9) yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku.
“Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ujar Najamuddin.
Tidak sampai disitu, pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS (4) dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil/kencing kepada orang tuanya.
“Setelah dicek ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau,” Najamuddin menambahkan.
Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi, AP (19) mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Discussion about this post