Aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil/kencing kepada orang tuanya.
“Setelah dicek ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau,” Najamuddin menambahkan.
Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi, AP (19) mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Atas pengakuan serta bukti berupa VER (Visum Et Repertum) maka dilakukan penetapan tersangka. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sp.Han / 11/I/2023 pada 29 Januari 2023.
Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pengiriman berkas perkara (tahap 1) Nomor B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 dan akan terus dilanjutkan hingga penyerahan ke kejaksaan Negeri (P21) Baubau.
Penulis: Rusman
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post