Atas pengakuan serta bukti berupa VER (Visum Et Repertum) maka dilakukan penetapan tersangka. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sp.Han / 11/I/2023 pada 29 Januari 2023.
Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pengiriman berkas perkara (tahap 1) Nomor B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 dan akan terus dilanjutkan hingga penyerahan ke kejaksaan Negeri (P21) Baubau.
Penulis: Rusman
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post