PENASULTRA.ID, JAKARTA – Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui kebijakannya dalam Surat Edaran No.2/II/2021, Kapolri meminta penyidik dapat menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin 22 Februari 2021, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menyebut bahwa kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Discussion about this post