Memang benar dengan menelaah secara dalam terhadap fakta pernikahan dan perceraian, akan tampak bahwa perkawinan merupakan permulaan kehidupan suami-istri yang baru. Sebelumnya pria dan wanita saling tolong menolong dalam memilih pasangannya masing-masing yang diinginkannya.
Masing-masing berhak untuk menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya serta berhak untuk menolak menikah dengan siapa saja yang tidak dikehendakinya. Akan tetapi, ketika pernikahan telah benar-benar terjadi secara ril, dan kepemimpinan rumah-tangga telah diberikan kepada suami, serta tanggung jawab atas istri juga telah diberikan kepada suami, maka sudah menjadi keharusan talak berada di tangan suami dan sekaligus menjadi bagian dari haknya. Karena suami adalah kepala rumah tangga sekaligus pengatur keluarga.
Atas dasar ini, hanya kepada suamilah beban dan tanggung jawab mengurus rumah tangga dipikulkan. Maka, kewenangan untuk memutuskan tali-ikatan perkawinan wajib hanya menjadi milik suami saja. Jadi kewenangan itu setara dengan kadar tanggung jawab. Dan pemisahan antara suami-istri berada di tangan pihak yang bertanggung jawab atas pihak yang lain diantara keduanya (suami-istri).
Dengan ini jelaslah bahwa Allah SWT telah menjadikan talak di tangan suami, karena ia adalah pemimpin (qawwam). Sebaliknya, Allah SWT juga telah memberikan hak kepada istri untuk memfasakh perkawinannya sehingga dia tidak akan menderita dalam pernikahannya; dan sehingga rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian dan ketenteraman, tidak menjadi tempat kesengsaraan dan kegelisahan bagi si istri.
Mengenai apa yang menjadi ‘illat disyariatkannya talak (perceraian), maka kami telah menyatakan bahwa nash-nash syara’ tidak menetapkan adanya ‘illat bagi talak. Artinya, tidak ada illat bagi talak. Akan tetapi dimungkinkan menjelaskan fakta pensyariatan talak dan mekanisme yang terdapat di dalam nash-nashsyara’ tentang disyariatkannya talak, yaitu terkait dengan pernikahan dan berbagai implikasinya.
Sesungguhnya, fakta perkawinan menunjukkan bahwa pernikahan diselenggarakan dalam rangka membentuk keluarga, sekaligus mewujudkan ketenteraman bagi keluarga tersebut. Jika di dalam kehidupan suami-istri itu terjadi sesuatu yang dapat mengancam ketenteraman tersebut dan kondisinya sudah sampai pada batas yang sulit terwujud kehidupan suami-istri (yang harmonis), maka harus ada metode yang bisa digunakan oleh kedua belah pihak untuk berpisah satu sama lain.
Tidak boleh masing-masing pihak dipaksa untuk mempertahankan ikatan pernikahan, padahal terdapat kebencian dari keduanya atau pun dari salah satu dari keduanya. Dan Allah SWT sungguh telah mensyariatkan talak (perceraian). Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).
Demikianlah, Islam memerintahkan agar para suami menempuh segala langkah baik yang lembut maupun yang tidak, dalam rangka dengan penyelesaian yang dapat menghindarkan keduanya dari demikian juga cara-cara yang keras. Sementara masalah ketidaksukaan, sampai pada perselisihan dan persengketaan, maka Islam tidak menjadikan talak sebagai langkah kedua, betapapun hebatnya krisis di antara keduanya.
Sebaliknya, Islam memerintahkan agar persoalan yang ada itu diselesaikan oleh orang lain, selain kedua suami istri tersebut, dari keluarganya masing-masing, agar kedua pihak berupaya mewujudkan perbaikan (di antara suami-istri itu).
Inilah yang ditunjukkan oleh mekanisme pensyariatan perceraian. Dengan paparan di atas, di dalam pensyariatan talak dan mekanisme pensyariatannya serta mekanisme penjatuhannya, tampak jelas adanya hikmah yang nyata dan pandangan yang detil terhadap kehidupan pergaulan pria-wanita.
Semua itu dalam rangka menjamin kehidupan yang penuh kedamaian dan ketenteraman bagi mereka. Jika kedamaian dan ketenteraman tersebut lenyap dan tidak ada lagi harapan untuk mengembalikannya, maka harus terjadi pemisahan antara suami-isteri itu.
Karena itu Allah SWT menetapkan syariah tentang talak sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. (An-Nizham Al-Ijtima’i Fi Al-Islam –Sistem Pergaulan Dalam Islam– hal.270-287). Wallahu’alam bissawab.(***)
Penulis adalah Pemerhati Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post