Ia mengaku, ada empat bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah agar masyarakat taat dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, yakni nasehat, dorongan, insentif dan hukuman.
“Iklan layanan masyarakat, pemutaran film pendek, media sosial, diseminasi informasi untuk komunitas, pengulangan pesan 3M di setiap awal pertemuan serta tayangan audio visual menggunakan bahasa, tradisi dan budaya lokal merupakan bagian dari intervensi nasehat,” terang Sonny.
Sementara pemasangan billboard, rambu, dan stiker ajakan taat 3M, ajakan pemimpin daerah, tokoh masyarakat, pemimpin institusi, kepala daerah dan keluarganya menjadi role model kepatuhan pada protokol kesehatan, serta pemberian penghargaan bagi institusi yang taat merupakan intervensi dorongan.
Sedangkan pemberian insentif, seperti warung-warung makan, cafe atau restoran yang taat menerapkan protokol kesehatan, maka tempat-tempat itu akan ditempeli stiker yang tertulis “tempat ini telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19”.
“Stempel stiker ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung restoran atau warung makan untuk datang ke tempat itu,” jelas Sonny.
Adapun hukuman, misalnya penyitaan KTP bagi yang melanggar, pelarangan kegiatan, pemotongan anggaran bagi institusi, pemotongan dana transfer dan pembatasan waktu operasi.
“Sudah ada surat edaran menteri dalam negeri kepada pemerintah daerah untuk membentuk desk perubahan perilaku di semua satuan tugas daerah. Komposisi tim perubahan perilaku di provinsi dan kab/kota, terdiri dari unsur Pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas dan media,” tutup Sonny.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post