PENASULTRA.ID, MUNA – SP warga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (samaran) anak di bawah umur akhirnya angkat bicara.
Pria 38 tahun itu membantah tuduhan yang telah dilaporkan H (inisial), ibu kandung Bunga di Polres Muna pada 16 Januari 2021 lalu.
SP mengatakan, semua tuduhan yang dilontarkan ibu Bunga kepada dirinya tidaklah benar. Pasalnya, peristiwa yang terjadi di salah satu obyek wisata yang berada di desa tempat tinggalnya pada Oktober 2020 lalu tidak seperti yang dikemukakan H.
Kejadian sebenarnya, kata SP, kala itu ia bersama anaknya yang berusia 8 tahun hendak jalan-jalan ke permandian, namun saat itu Bunga meminta untuk ikut bersama mereka.
“Tapi saya sampaikan izin dulu sama mamamu. Setelah itu kita ke permandian. Saya sempat singgahi temanku untuk lihat kondisi permandian, tapi teman saya itu tidak mau karena katanya airnya kotor,” kata SP.
Discussion about this post